Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 8/2012 · Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2012 · Perka Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2012Tanggal Penetapan:12 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraKearsipan

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku12 Desember 2012
Tanggal Penetapan12 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05 Tahun 2007 dan Nomor 41 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Peraturan Bersama Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan pedoman retensi arsip kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara. Pedoman ini bertujuan untuk mengatur jangka waktu penyimpanan arsip kepegawaian di lembaga negara dan pemerintahan daerah, dengan memperhatikan kepentingan pertanggungjawaban kepegawaian. Retensi arsip dihitung sejak kegiatan selesai, yaitu sejak selesainya hak dan kewajiban PNS dan Pejabat Negara atau setiap akhir tahun anggaran. Pedoman ini memuat jenis arsip/dokumen, jangka waktu simpan minimal (retensi aktif dan inaktif), dan rekomendasi (dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan). Lembaga negara dan pemerintahan daerah wajib menggunakan pedoman ini sebagai dasar untuk menyusun Jadwal Retensi Arsip (JRA) Kepegawaian, dengan menetapkan retensi tidak kurang dari batas minimal dan rekomendasi sesuai pedoman. Jenis arsip kepegawaian yang diatur meliputi formasi pegawai, pengadaan pegawai, pembinaan karir, mutasi, administrasi, kesejahteraan, pemberhentian, perselisihan kepegawaian, usul pensiun, serta berkas perseorangan PNS dan Pejabat Negara.

JRA kepegawaian PNS dan Pejabat Negara yang sedang dalam proses persetujuan harus sudah disesuaikan dengan Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Peraturan ini.

(-)