Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 3/2024 · Permen ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 2024 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2024Tanggal Penetapan:30 Januari 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku15 Februari 2024
Tanggal Penetapan30 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Definisi Tanah Musnah: Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah hapus karena tanahnya musnah. Tanah musnah meliputi bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
  2. Tahapan Penetapan Tanah Musnah: Tata cara penetapan tanah musnah meliputi penetapan lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah, pembentukan Tim Peneliti Tanah Musnah, sosialisasi, identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian, pengumuman, pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi (jika ada), dan penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.
  3. Penetapan Lokasi: Kepala Kantor Pertanahan menetapkan lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi atau informasi dari instansi pemerintah, masyarakat, atau pihak lain.
  4. Pengumuman: Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan bidang tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah musnah untuk memberikan prioritas bagi pemegang hak untuk melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi.
  5. Rekonstruksi atau Reklamasi: Pemegang hak yang akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi wajib membuat surat pernyataan. Jangka waktu pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi adalah 1 tahun, atau 6 bulan jika dipergunakan untuk kepentingan umum.
  6. Penetapan Tanah Musnah: Kepala Kantor Pertanahan menetapkan tanah musnah berdasarkan berbagai kondisi, termasuk jika pemegang hak tidak membuat surat pernyataan atau tidak melaksanakan rekonstruksi/reklamasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
  7. Pencatatan: Bidang Tanah yang sudah terdaftar dan dinyatakan musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah wajib menyerahkan sertipikat Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah untuk dicatat hapusnya hak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai bantuan dana kerohiman jika tanah musnah dipergunakan untuk pembangunan kepentingan umum.

1. Terhadap pelaksanaan pengumuman Bidang Tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah musnah dan dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dilakukan pengumuman ulang yang disertai dengan perkiraan hasil penghitungan besaran bantuan dana kerohiman terhadap bidang tanah musnah kepada Pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak atas Tanah yang telah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kepada pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah yang telah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat mengubah pernyataan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman ulang; dan 3. Terhadap pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah yang telah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau yang tidak mengubah pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jangka waktu pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi mengikuti jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat pernyataan.

(-)