Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah. Perubahan tersebut mencakup:
- Definisi Tanah Musnah: Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah hapus karena tanahnya musnah. Tanah musnah meliputi bidang tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam, tidak dapat diidentifikasi lagi, dan tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
- Tahapan Penetapan Tanah Musnah: Tata cara penetapan tanah musnah meliputi penetapan lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah, pembentukan Tim Peneliti Tanah Musnah, sosialisasi, identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian, pengumuman, pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi (jika ada), dan penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.
- Penetapan Lokasi: Kepala Kantor Pertanahan menetapkan lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi atau informasi dari instansi pemerintah, masyarakat, atau pihak lain.
- Pengumuman: Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan bidang tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah musnah untuk memberikan prioritas bagi pemegang hak untuk melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi.
- Rekonstruksi atau Reklamasi: Pemegang hak yang akan melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi wajib membuat surat pernyataan. Jangka waktu pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi adalah 1 tahun, atau 6 bulan jika dipergunakan untuk kepentingan umum.
- Penetapan Tanah Musnah: Kepala Kantor Pertanahan menetapkan tanah musnah berdasarkan berbagai kondisi, termasuk jika pemegang hak tidak membuat surat pernyataan atau tidak melaksanakan rekonstruksi/reklamasi dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pencatatan: Bidang Tanah yang sudah terdaftar dan dinyatakan musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah wajib menyerahkan sertipikat Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah untuk dicatat hapusnya hak.
Peraturan ini juga mengatur mengenai bantuan dana kerohiman jika tanah musnah dipergunakan untuk pembangunan kepentingan umum.