Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 17/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2021Tanggal Penetapan:29 April 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Penetapan Tanah Musnah
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku17 Juni 2021
Tanggal Penetapan29 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan tanah musnah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tahapan kegiatan penetapan tanah musnah, meliputi:

  1. Penetapan lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah oleh Kepala Kantor Pertanahan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi atau informasi dari instansi pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, atau pihak lain.
  2. Pembentukan Tim Peneliti Tanah Musnah oleh Kepala Kantor Pertanahan, yang bertugas melaksanakan sosialisasi, identifikasi, inventarisasi, pengkajian, dan penyusunan risalah terkait tanah musnah.
  3. Sosialisasi kepada pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah atau pihak lain yang berkepentingan.
  4. Identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian data fisik dan yuridis bidang tanah oleh Tim Peneliti Tanah Musnah.
  5. Pengumuman bidang tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah musnah, memberikan prioritas bagi pemegang hak untuk melaksanakan rekonstruksi atau reklamasi.
  6. Pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi oleh pemegang hak (jika ada), dengan pemantauan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah.
  7. Penerbitan keputusan penetapan tanah musnah oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pencatatan hapusnya hak atas tanah dan pemberitahuan kepada bekas pemegang hak.

(-)

(-)