di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 17/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 17 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan tanah musnah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tahapan kegiatan penetapan tanah musnah, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pencatatan hapusnya hak atas tanah dan pemberitahuan kepada bekas pemegang hak.