Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 7/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2008Tanggal Penetapan:26 September 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku27 September 2008
Tanggal Penetapan26 September 2008
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2000 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2004 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 57).

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2008 ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan pembentukan kelurahan adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kelurahan dapat dibentuk melalui penggabungan beberapa kelurahan, pemekaran dari satu kelurahan menjadi dua atau lebih, atau pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang telah ada. Persyaratan pembentukan kelurahan meliputi jumlah penduduk minimal 4.500 jiwa atau 900 KK, luas wilayah minimal 3 Km², bagian wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai.

Penghapusan dan penggabungan kelurahan dapat dilakukan jika kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan. Pembentukan kelurahan di luar kelurahan yang sudah ada dilaksanakan melalui perubahan status desa menjadi kelurahan. Nama kelurahan didasarkan pada asal usul kelurahan atau aspirasi masyarakat. Batas kelurahan ditetapkan berdasarkan asal usul kelurahan dan persyaratan yang ada. Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan diusulkan oleh Lurah kepada Bupati setelah dimusyawarahkan dengan tokoh masyarakat. Kekayaan dan sumber pendapatan kelurahan dikelola melalui APBD.

1. Kelurahan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dinyatakan sebagai Kelurahan. 2. Dokumen-dokumen resmi yang berkekuatan hukum yang telah dimiliki warga masyarakat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan atas dokumen resmi tersebut.

(-)