Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 10/2004 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2004Tanggal Penetapan:16 Juni 2004
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan DesaPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku18 Juni 2004
Tanggal Penetapan16 Juni 2004
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Perubahan ini dilakukan untuk mengefektifkan pelaksanaan ketentuan Pasal 67 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait proses dan persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan. Ketentuan yang diubah meliputi Pasal 12 mengenai persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan, Pasal 13 dengan menambahkan Pasal 13A mengenai status Badan Perwakilan Desa (BPD), dan Pasal 14 mengenai status Kepala Desa dan Perangkat Desa setelah perubahan status desa menjadi kelurahan. Desa-desa di kawasan perkotaan dapat diubah menjadi kelurahan atas prakarsa masyarakat, dengan mempertimbangkan asal-usul desa dan kemampuan keuangan daerah. Pembentukan kelurahan diusulkan oleh Pemerintah Desa atas persetujuan BPD kepada Bupati dengan tembusan Camat. Bupati kemudian mengajukan persetujuan rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD. Dengan perubahan status desa menjadi kelurahan, Badan Perwakilan Desa dibubarkan. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang desanya menjadi kelurahan diberhentikan oleh Bupati dan diangkat sebagai Pegawai Daerah (Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah).

(-)

(-)