Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 99/2015 · Permenhub No. 99 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 99 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2015Tanggal Penetapan:18 Juni 2015
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaStandar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku26 Juni 2015
Tanggal Penetapan18 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 99 Tahun 2015 menetapkan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan di BP2IP Tangerang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Standar Pelayanan ini mencakup berbagai aspek seperti dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja. Standar ini wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2015 dan dievaluasi serta diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala BP2IP Tangerang.

(-)

(-)