Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1961 tentang Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 44/1961 · PP No. 44 Tahun 1961 · PP Nomor 44 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961 ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara (B.P.U. PERIKANAN). Badan ini bertugas mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan-perusahaan perikanan negara, menyelenggarakan sebagian dari pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan-perusahaan tersebut, serta mengawasi pekerjaan tersebut. Badan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan Menteri dan Pemerintah. Tujuan utama dari pendirian badan ini adalah untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja. Modal awal badan ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah. Direksi badan ini terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan dan penguasaan kekayaan perusahaan serta mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.

1. Pemasaran hasil-hasil perikanan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Menteri Perdagangan.

(-)