Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1966

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 1/1966 · PP No. 1 Tahun 1966 · PP Nomor 1 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1966Tanggal Penetapan:8 Januari 1966
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1966
Tanggal Penetapan08 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961 (L.N.R.I. Tahun 1961 Nomor 65) tentang Pendirian B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961 dan membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara (B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara) sesuai dengan Keputusan Menteri Perikanan Darat/Laut. Tujuannya adalah untuk memungkinkan Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut melakukan pengawasan dan koordinasi langsung atas perusahaan-perusahaan dalam lingkup Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara dan menunjuk Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut sebagai likwidatur. Semua kekayaan B.P.U. setelah likuidasi menjadi milik negara. Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut bertanggung jawab atas pengawasan dan koordinasi perusahaan-perusahaan terkait. Peraturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 31 Maret 1965.

(-)