di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara
Juga dikenal sebagai: PP 1/1966 · PP No. 1 Tahun 1966 · PP Nomor 1 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1961 dan membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perikanan Negara (B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara) sesuai dengan Keputusan Menteri Perikanan Darat/Laut. Tujuannya adalah untuk memungkinkan Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut melakukan pengawasan dan koordinasi langsung atas perusahaan-perusahaan dalam lingkup Departemen Perikanan dan Pengolahan Laut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran B.P.U. Perusahaan Perikanan Negara dan menunjuk Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut sebagai likwidatur. Semua kekayaan B.P.U. setelah likuidasi menjadi milik negara. Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut bertanggung jawab atas pengawasan dan koordinasi perusahaan-perusahaan terkait. Peraturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menteri Perikanan dan Pengolahan Laut.