Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan

Juga dikenal sebagai: PP 22/1967 · PP No. 22 Tahun 1967 · PP Nomor 22 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1967Tanggal Penetapan:30 Desember 1967
Kehutanan & PerkebunanPengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaIuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1967
Tanggal Penetapan30 Desember 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengatur iuran yang dikenakan atas pengusahaan dan hasil hutan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan hutan sebagai sumber ekonomi nasional, dengan biaya pengurusan yang tidak sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini menetapkan dua jenis iuran: Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan. Iuran Hak Pengusahaan Hutan dikenakan sekali pada saat pemberian hak, sedangkan Iuran Hasil Hutan dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik hasil hutan. Besaran iuran didasarkan pada luas areal, waktu pengusahaan, dan nilai tegakan. Iuran ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, pembangunan kehutanan, dan rehabilitasi hutan. Menteri Pertanian bertanggung jawab menetapkan besaran iuran dan peraturan pelaksanaannya, serta pembagian iuran antara Pemerintah Pusat dan Daerah diatur lebih lanjut dengan keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.

1. Segala ketentuan-ketentuan mengenai iuran dan pungutan lain yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai dengan tanggal 1 Maret 1967.

(-)