di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1967 tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan Dan Iuran Hasil Hutan
Juga dikenal sebagai: PP 22/1967 · PP No. 22 Tahun 1967 · PP Nomor 22 Tahun 1967
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 ini bertujuan untuk mengatur iuran yang dikenakan atas pengusahaan dan hasil hutan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan pemanfaatan hutan sebagai sumber ekonomi nasional, dengan biaya pengurusan yang tidak sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan ini menetapkan dua jenis iuran: Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan. Iuran Hak Pengusahaan Hutan dikenakan sekali pada saat pemberian hak, sedangkan Iuran Hasil Hutan dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik hasil hutan. Besaran iuran didasarkan pada luas areal, waktu pengusahaan, dan nilai tegakan. Iuran ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, pembangunan kehutanan, dan rehabilitasi hutan. Menteri Pertanian bertanggung jawab menetapkan besaran iuran dan peraturan pelaksanaannya, serta pembagian iuran antara Pemerintah Pusat dan Daerah diatur lebih lanjut dengan keputusan bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri.