Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2024 · Permenlu No. 1 Tahun 2024 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2024Tanggal Penetapan:2 Januari 2024
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaStandar Layanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku04 Februari 2024
Tanggal Penetapan02 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 313).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar layanan informasi publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel, serta untuk mengoptimalkan pelayanan akses atas informasi publik. Peraturan ini mencakup hak dan kewajiban Kementerian dan Perwakilan dalam pelayanan informasi publik, kelembagaan pengelola informasi dan dokumentasi (terdiri dari Atasan PPID, PPID, PPID Pelaksana, dan petugas pelayanan Informasi Publik) beserta tugas dan wewenangnya, jenis-jenis informasi publik yang wajib disediakan dan dikecualikan, tata cara layanan informasi publik (pengumuman dan permintaan informasi), proses pengajuan keberatan, serta mekanisme penetapan dan pemutakhiran daftar informasi publik. Selain itu, diatur pula mengenai pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan, serta laporan dan evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permintaan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.

(-)