Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 April 2016 hingga 30 April 2016. Produk pertambangan yang termasuk dalam penetapan HPE ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) baik dalam bentuk konsentrat maupun pellet, konsentrat ilmenit, dan konsentrat titanium lainnya. Setiap produk memiliki pos tarif/HS yang spesifik dan harga patokan ekspor yang berbeda-beda, tergantung pada kadar mineral yang terkandung di dalamnya. Harga patokan ekspor ini dinyatakan dalam satuan USD/WMT (US Dollar per Wet Metric Ton).