Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 18/M-DAG/PER/3/2016 · Permendag No. 18/M-DAG/PER/3/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:24 Maret 2016
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan24 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE ini berlaku untuk periode 1 April 2016 hingga 30 April 2016. Produk pertambangan yang termasuk dalam penetapan HPE ini meliputi konsentrat tembaga, konsentrat besi (hematit, magnetit, dan laterit), konsentrat mangan, konsentrat timbal, konsentrat seng, konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) baik dalam bentuk konsentrat maupun pellet, konsentrat ilmenit, dan konsentrat titanium lainnya. Setiap produk memiliki pos tarif/HS yang spesifik dan harga patokan ekspor yang berbeda-beda, tergantung pada kadar mineral yang terkandung di dalamnya. Harga patokan ekspor ini dinyatakan dalam satuan USD/WMT (US Dollar per Wet Metric Ton).

(-)

(-)