Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 12/M-DAG/PER/2/2016 · Permendag No. 12/M-DAG/PER/2/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2016Tanggal Penetapan:29 Februari 2016
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Maret 2016
Tanggal Penetapan29 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar. Penetapan HPE dilakukan setelah mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait. Kebijakan ini mengatur harga patokan untuk berbagai konsentrat mineral seperti tembaga, besi, mangan, timbal, seng, ilmenit, dan pasir besi, dengan harga yang ditentukan berdasarkan kadar mineral dalam konsentrat tersebut. Peraturan ini berlaku mulai 1 Maret 2016 dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penetapan harga ekspor produk pertambangan.

(-)

(-)