Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 24 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Pegadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 24/2006 · Keppres No. 24 Tahun 2006 · Keppres Nomor 24 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2006Tanggal Penetapan:12 Desember 2006
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Pegadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Desember 2006
Tanggal Penetapan12 Desember 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2006 ini bertujuan untuk mengatasi ketidaksesuaian dalam penetapan daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang sebelumnya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur secara resmi dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa perkara pidana dan perdata yang sudah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tetap akan diselesaikan di sana. Namun, perkara yang belum diperiksa akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

1. Perkara pidana dan perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal. 2. Perkara pidana dan perdata yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur.

(-)