Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/2006 · Keppres No. 1 Tahun 2006 · Keppres Nomor 1 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2006Tanggal Penetapan:14 Februari 2006
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 2006
Tanggal Penetapan14 Februari 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan membentuk enam Pengadilan Negeri baru di berbagai wilayah Indonesia. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat, dan dengan biaya yang ringan. Pengadilan Negeri yang dibentuk adalah Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Tebo, Sarolangun, Kutai Barat, Mandailing Natal, dan Tanjung Jabung Timur. Setiap pengadilan memiliki daerah hukum yang meliputi wilayah kabupaten masing-masing. Dengan pembentukan ini, wilayah-wilayah tersebut dikeluarkan dari daerah hukum pengadilan negeri sebelumnya. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan-pengadilan ini dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung. Penetapan lebih lanjut mengenai kelas, tugas, fungsi, dan organisasi pengadilan-pengadilan ini akan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung dengan persetujuan Menteri terkait.

  1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh pengadilan negeri sebelumnya tetap diperiksa dan diputus oleh pengadilan tersebut.
  2. Perkara yang telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh pengadilan negeri sebelumnya dilimpahkan kepada pengadilan negeri yang baru dibentuk.

(-)