Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1964 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958, Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154) Sebagai Undang-Undang (Lembaran_negara Tahun 1959 No. 65)

Juga dikenal sebagai: Perpu 1/1964 · Perpu No. 1 Tahun 1964 · Perpu Nomor 1 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 1964Tanggal Penetapan:6 Januari 1964
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 21 Tahun 1959, Tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1958, Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154) Sebagai Undang-Undang (Lembaran_negara Tahun 1959 No. 65)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Januari 1964
Tanggal Penetapan06 Januari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 21 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1958 tentang Penggantian Peraturan tentang Bintang Gerilya.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bertujuan untuk meninjau kembali dan mengubah Undang-undang No. 21 tahun 1959 terkait pemberian tanda kehormatan Bintang Gerilya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dalam pemberian tanda kehormatan/penghargaan Angkatan Perang. Peraturan ini menambahkan Pasal 1a yang memungkinkan Presiden memberikan Bintang Gerilya kepada individu yang menunjukkan keberanian dan kesetiaan selama Agresi Belanda I dan II. Selain itu, pita Bintang Gerilya diubah dengan rincian spesifik mengenai ukuran dan warna. Peraturan ini juga mengatur bahwa Bintang Gerilya yang telah diberikan sebelum peraturan ini diundangkan dianggap sebagai Bintang Gerilya berdasarkan ketentuan Pasal 1a.

1. Bintang Gerilya yang telah diberikan sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini diundangkan dianggap sebagai Bintang Gerilya yang dianugerahkan berdasarkan ketentuan pada Pasal 1a. 2. Seseorang yang telah memiliki Bintang Gerilya berdasarkan Pasal 1a akan kehilangan haknya apabila kemudian kepadanya diberikan hak atas tanda kehormatan tersebut berdasarkan Pasal 1, demikian pula sebaliknya.

(-)