Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta pengenaan sanksi administrasi. Instruksi ini juga mengatur pembagian tugas dan koordinasi antar lembaga pemerintah, termasuk pengalokasian anggaran yang memadai untuk mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.