Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 3 Tahun 2020

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/2020 · Inpres No. 3 Tahun 2020 · Inpres Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2020Tanggal Penetapan:28 Februari 2020
Kehutanan & PerkebunanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 2020
Tanggal Penetapan28 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan untuk memperkuat pencegahan dan penegakan hukum dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, serta pengenaan sanksi administrasi. Instruksi ini juga mengatur pembagian tugas dan koordinasi antar lembaga pemerintah, termasuk pengalokasian anggaran yang memadai untuk mendukung upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.