Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 11 Tahun 2015

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan

Juga dikenal sebagai: Inpres 11/2015 · Inpres No. 11 Tahun 2015 · Inpres Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2015Tanggal Penetapan:24 Oktober 2015
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPeningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Oktober 2015
Tanggal Penetapan24 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk berkoordinasi dalam pencegahan, pemadaman, dan pemulihan pasca kebakaran. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertanggung jawab mengoordinasikan instansi terkait. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwajibkan meningkatkan sumber daya manusia dan memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang lalai. Menteri Pertanian, Kesehatan, dan lainnya juga memiliki peran spesifik dalam mendukung pengendalian kebakaran. Kebijakan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran.

(-)

  • Pelanggaran oleh pemegang izin usaha di bidang kehutanan yang tidak memiliki sumber daya manusia, sarana, dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dikenai sanksi.
  • Pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan pengendalian kebakaran lahan dikenai sanksi tegas.