di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Juga dikenal sebagai: Inpres 11/2015 · Inpres No. 11 Tahun 2015 · Inpres Nomor 11 Tahun 2015
Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai kementerian dan lembaga untuk berkoordinasi dalam pencegahan, pemadaman, dan pemulihan pasca kebakaran. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bertanggung jawab mengoordinasikan instansi terkait. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diwajibkan meningkatkan sumber daya manusia dan memberikan sanksi kepada pemegang izin usaha yang lalai. Menteri Pertanian, Kesehatan, dan lainnya juga memiliki peran spesifik dalam mendukung pengendalian kebakaran. Kebijakan ini menekankan pentingnya peran serta masyarakat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran.