Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/MDAG/PER/4/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/MDAG/PER/4/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 18/MDAG/PER/4/2013 · Permendag No. 18/MDAG/PER/4/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2013Tanggal Penetapan:24 April 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2013
Tanggal Penetapan24 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE yang ditetapkan dalam Lampiran digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Mei 2013 hingga 31 Mei 2013. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE dalam Lampiran tetap berlaku hingga HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)