Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 13/M-DAG/PER/3/2013 · Permendag No. 13/M-DAG/PER/3/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:26 Maret 2013
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan26 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/2/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE. HPE untuk produk pertambangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE ini berlaku dari tanggal 1 April 2013 sampai dengan 30 April 2013. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE yang baru ditetapkan.

Dalam hal masa berlaku HPE telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini, dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)