Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 18/2013 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2013Tanggal Penetapan:21 Juni 2013
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaHarga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku22 Juni 2013
Tanggal Penetapan21 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Peraturan Menteri ini menetapkan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu untuk konsumen pengguna tertentu. Harga jual eceran ditetapkan untuk minyak tanah (Kerosene), bensin (Gasoline) RON 88, dan minyak solar (Gas Oil) dengan besaran yang telah ditentukan, sudah termasuk atau tidak termasuk PPN dan PBBKB sesuai jenis bahan bakarnya. Harga ini hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah yang tercantum dalam Lampiran dan untuk kendaraan dinas di wilayah yang belum diberlakukan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Badan Usaha wajib menjamin harga jual eceran kepada konsumen pengguna di titik serah yang telah ditentukan, dan titik serah tersebut merupakan tempat berakhirnya tanggung jawab Badan Usaha. Dalam kondisi tertentu, Badan Usaha dapat menyalurkan jenis bahan bakar minyak tertentu melalui Terminal Bahan Bakar Minyak/Depot dengan harga yang sama dengan harga di Penyalur.

(-)

(-)