Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 8/2012 · Permen ESDM No. 8 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:24 Februari 2012
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran Dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 mengenai harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa harga jual eceran jenis BBM tertentu dapat dijamin oleh Badan Usaha di titik serah yang meliputi Terminal BBM, Depot, dan Penyalur. Dalam situasi di mana tidak ada penyalur atau penyalur tidak mampu menyalurkan BBM, Badan Usaha dapat menyalurkan melalui Terminal BBM atau Depot. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penggunaan jenis BBM tertentu oleh konsumen pengguna usaha perikanan, dengan batasan pemakaian dan persyaratan rekomendasi dari otoritas terkait.

(-)

(-)