Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung

Juga dikenal sebagai: PP 20/1991 · PP No. 20 Tahun 1991 · PP Nomor 20 Tahun 1991

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 1991Tanggal Penetapan:27 Maret 1991
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Maret 1991
Tanggal Penetapan27 Maret 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, menertibkan administrasi, dan menyederhanakan prosedur kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik di tingkat pusat maupun daerah. Kenaikan pangkat secara langsung ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara bagi PNS yang memenuhi persyaratan. Kenaikan pangkat ini berlaku untuk PNS dari golongan Juru Muda Tingkat I hingga Pembina, khususnya bagi mereka yang menduduki jabatan tertentu seperti guru, tenaga medis, dan paramedis di berbagai departemen. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk kenaikan pangkat tertentu yang tidak termasuk dalam ketentuan ini, seperti kenaikan pangkat istimewa atau anumerta.

1. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebelum 1 April 1991 dinyatakan tetap berlaku.

(-)