Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 12/2022 · Perda Kota Depok No. 12 Tahun 2022 · Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2022Tanggal Penetapan:31 Oktober 2022
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku31 Oktober 2022
Tanggal Penetapan31 Oktober 2022
Tempat PenetapanDepok

Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Cilegon Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cilegon Nomor 69) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Cilegon. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang memerlukan penetapan peraturan daerah mengenai retribusi PBG.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari retribusi PBG dan menjaga kesinambungan penyediaan layanan PBG oleh Pemerintah Kota Cilegon. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan indikator perizinan bangunan gedung pada penilaian Ease of Doing Business (EoDB) dari Bank Dunia dan mendorong perbaikan ekosistem investasi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi kegiatan layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi bangunan gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan retribusi.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Ditetapkan berdasarkan kegiatan pemeriksaan pemenuhan standar teknis dan layanan konsultasi untuk Bangunan Gedung dan Prasarana Bangunan Gedung.
  6. Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah daerah dan disetorkan ke Kas Daerah.
  7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran.
  8. Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan atas SKRD dan STRD.
  9. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 tahun.
  10. Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  11. Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  13. Pemeriksaan: Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.