Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pemberian izin mendirikan bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin tersebut, yang meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan agar sesuai dengan rencana teknis dan tata ruang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB dari Pemerintah Kota.
- Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas bangunan, koefisien lantai bangunan, standar harga dasar bangunan, persentase fungsi bangunan, atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif ditetapkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif dihitung berdasarkan biaya persentase fungsi bangunan ditambah tarif administrasi. Biaya persentase fungsi bangunan dihitung dari luas bangunan dikalikan standar harga dasar bangunan per meter persegi, dikalikan koefisien lantai bangunan, dikalikan persentase fungsi bangunan. Tarif administrasi meliputi biaya administrasi dan pendaftaran, biaya pemeriksaan gambar dan pengesahan gambar, biaya pengawasan dan survei lapangan, serta biaya penelitian teknis.
- Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah kota tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Hasil retribusi disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1x24 jam.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan secara tunai/lunas saat SKRD diterbitkan di Kas Daerah. Walikota dapat memberikan izin angsuran atau penundaan pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Penagihan Retribusi: Retribusi terutang ditagih dengan STRD setelah 3 hari sejak jatuh tempo. Wajib Retribusi harus melunasi dalam 7 hari setelah surat teguran disampaikan.
- Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika ada tindak pidana.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam 3 bulan sejak diterbitkan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran. Jika dikabulkan, kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi atau fungsi Objek Retribusi.
- Pemeriksaan Retribusi: Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Insentif Pemungutan: Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi IMB dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.