Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 10/2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2011Tanggal Penetapan:8 November 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah.
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku08 November 2011
Tanggal Penetapan08 November 2011
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin potensi mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang penting bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tujuan pengelolaan mineral dan batubara adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, menjamin ketersediaan mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sumber energi, mendukung kemampuan daerah untuk bersaing, meningkatkan pendapatan masyarakat dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan.

Kewenangan Gubernur meliputi pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan pada lintas wilayah Kabupaten/Kota dan/atau wilayah laut di atas 4 mil sampai dengan 12 mil. Selain itu, Gubernur juga berwenang dalam penginventarisasian, penyelidikan, penelitian, pengelolaan informasi geologi, penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara, pengembangan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, pengembangan peran serta masyarakat, pengkoordinasian perizinan dan pengawasan penggunaan bahan peledak, penyampaian informasi hasil inventarisasi dan produksi, pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pascatambang, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pertambangan (WP), wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), data dan informasi pertambangan, usaha pertambangan, izin usaha pertambangan (IUP) yang meliputi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, hak dan kewajiban pemegang IUP, penciutan wilayah IUP, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP, usaha jasa pertambangan, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, pengendalian produksi dan penjualan mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, pembinaan, pengawasan dan perlindungan masyarakat.

1. Semua Surat Izin Pertambangan Daerah/IUP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin. 2. Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum mampu menyelenggarakan urusan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, dapat menyerahkan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang menjadi kewenangannya untuk sementara dilaksanakan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Gubernur akan menyerahkan kembali penyelenggaraan urusan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila Pemerintah Kabupaten/Kota telah mampu menyelenggarakan urusan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

1. Gubernur berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP.