Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 11/2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2024Tanggal Penetapan:11 Desember 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku11 Desember 2024
Tanggal Penetapan11 Desember 2024
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam bidang pertambangan mineral dan batubara, yang meliputi mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pemberian perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan, menjamin manfaat pertambangan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, menjamin ketersediaan mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sumber energi, mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Gubernur dalam memberikan sertifikat standar dan izin, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha. Izin yang diberikan meliputi IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, SIPB, IPR, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Peraturan ini juga mengatur mengenai wilayah pertambangan, wilayah usaha pertambangan, wilayah izin usaha pertambangan, dan wilayah pertambangan rakyat. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban pemegang izin, jangka waktu izin, luas wilayah izin, serta tata cara dan persyaratan untuk memperoleh izin. Kewajiban pemegang izin antara lain adalah menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, menyelesaikan hak atas tanah, mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, dan membayar pendapatan negara dan daerah.

1. Seluruh IUP, IPR, SIPB, Izin Untuk Pengangkutan dan Penjualan atau IUJP yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin. 2. SIPB yang terbit sebelum berlakunya Peraturan Daerah menempatkan Jaminan reklamasi dan Jaminan pascatambang di bank milik pemerintah daerah Jawa Tengah. 3. WIUP atau WPR yang telah diberikan izinnya dalam bentuk IUP, SIPB atau IPR wajib didelineasi sesuai dengan pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur berhak memberikan sanksi administrasi kepada pemegang IUP, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUP untuk penjualan atau IUJP yang melakukan pelanggaran. Sanksi administratif berupa: 1. peringatan tertulis; 2. denda; 3. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan; dan/atau 4. pencabutan izin.