di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1983 · Keppres No. 17 Tahun 1983 · Keppres Nomor 17 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, daya guna, dan hasil guna dalam pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh berbagai instansi pemerintah dan badan usaha milik negara. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan tugas, fungsi, dan susunan keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Team Pengendali Pengadaan yang bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,-. Team ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi pemerintah dan memiliki fungsi penelitian, penetapan, penilaian, koordinasi, dan pembinaan terkait pengadaan barang/peralatan. Pengadaan ini dibiayai dari berbagai anggaran pemerintah dan harus memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri.