Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 17 Tahun 1983

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/1983 · Keppres No. 17 Tahun 1983 · Keppres Nomor 17 Tahun 1983

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1983Tanggal Penetapan:26 Maret 1983
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenyempurnaan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 Tentang Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1983
Tanggal Penetapan26 Maret 1983
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 jo. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1980 jo. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1981 jo. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1982 tentang Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, daya guna, dan hasil guna dalam pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan yang diperlukan oleh berbagai instansi pemerintah dan badan usaha milik negara. Hal ini dilakukan dengan menyempurnakan tugas, fungsi, dan susunan keanggotaan Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini membentuk Team Pengendali Pengadaan yang bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan pengadaan barang/peralatan serta pemborongan pekerjaan dengan nilai di atas Rp. 500.000.000,-. Team ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi pemerintah dan memiliki fungsi penelitian, penetapan, penilaian, koordinasi, dan pembinaan terkait pengadaan barang/peralatan. Pengadaan ini dibiayai dari berbagai anggaran pemerintah dan harus memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri.

(-)

(-)