di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 8/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui penyesuaian bentuk lembaga dan struktur organisasi perangkat daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melakukan optimalisasi fungsi organisasi satuan kerja perangkat daerah, penyerasian, dan rasionalisasi struktur organisasi dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap:
Perubahan ini secara spesifik memengaruhi struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.