Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 8/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2013Tanggal Penetapan:23 Oktober 2013
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku23 Oktober 2013
Tanggal Penetapan23 Oktober 2013
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar melalui penyesuaian bentuk lembaga dan struktur organisasi perangkat daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melakukan optimalisasi fungsi organisasi satuan kerja perangkat daerah, penyerasian, dan rasionalisasi struktur organisasi dan fungsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan terhadap:

  1. Susunan organisasi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lain.
  2. Rincian tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari berbagai perangkat daerah seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Tata Ruang, Perumahan, Kebersihan dan Pertamanan, Inspektorat Kabupaten, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Perubahan ini secara spesifik memengaruhi struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

1. Pejabat pada organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diadakannya pengisian pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat Struktural pada Inspektorat Kabupaten berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan 1 Januari 2014.

(-)