Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 11/2017 · Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2017 · Perda Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2017Tanggal Penetapan:25 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku25 Oktober 2017
Tanggal Penetapan25 Oktober 2017
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 14 Seri B), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2017 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Pasal 8 ayat (10) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan serta pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame (NSR).

Perubahan-perubahan substansial meliputi penambahan definisi istilah-istilah baru terkait reklame, seperti Nilai Sewa Reklame (NSR), Tanda Daftar Penyelenggaraan Reklame (TDPR), Reklame Umbul-umbul, Reklame Spanduk, Reklame Baligo, dan Zona. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai dasar pengenaan tarif pajak, yang didasarkan pada Nilai Sewa Reklame. Peraturan ini juga mengatur mengenai perhitungan Nilai Sewa Reklame, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhinya seperti jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Lokasi penempatan reklame akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Hasil perhitungan NSR dapat disesuaikan atau dievaluasi setiap 2 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)