Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 15 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 15/2013 · Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2013Tanggal Penetapan:18 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku18 November 2013
Tanggal Penetapan18 November 2013
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 14 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2013 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame terkait pajak reklame.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena tarif pajak reklame yang ditetapkan sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan dalam dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 3 diubah untuk memperbarui rincian objek pajak reklame dan pengecualiannya. Objek pajak mencakup berbagai jenis reklame seperti papan, kain, stiker, selebaran, berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Pengecualian meliputi reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label produk, nama pengenal usaha dengan ukuran terbatas, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah/daerah/OKP dalam jangka waktu tertentu.
  2. Pasal 8 diubah untuk memperbarui besaran nilai kelas jalan dalam perhitungan sewa reklame (NSR) untuk jenis reklame papan/billboard/videotron/LED dan reklame kain (umbul-umbul, spanduk).
  3. Pasal 8 juga disempurnakan untuk reklame selebaran, dengan tarif Rp 400,-/lembar atau minimal Rp 4.000.000,- setiap penyelenggaraan.
  4. Pasal 40 diubah, memberikan mandat bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan dan penataan reklame akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)