Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 186/KA/IX/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 186/KA/IX/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 186/KA/IX/2012 · Perka Batan No. 186/KA/IX/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2012Tanggal Penetapan:14 September 2012
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku14 September 2012
Tanggal Penetapan14 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang pedoman penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di unit pelayanan BATAN.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperhatikan tingkat kepuasan masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan acuan bagi unit pelayanan BATAN dalam menyusun IKM, sehingga dapat diketahui tingkat kinerja unit pelayanan secara berkala dan menjadi bahan penetapan kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik. IKM juga memberikan gambaran kinerja pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Pedoman Penyusunan IKM menjadi acuan bagi unit pelayanan BATAN. Kegiatan penyusunan IKM dilaksanakan secara periodik untuk memperoleh nilai IKM. Kepala BATAN dapat membentuk Tim Pemantau untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian IKM. Hasil penyusunan IKM, rencana, dan tindak lanjut harus dipublikasikan kepada masyarakat.

Pedoman ini mencakup:

  • Pengertian umum terkait IKM dan pelayanan publik.
  • Langkah-langkah penyusunan IKM, termasuk persiapan, pelaksanaan pengumpulan data, dan pengolahan data.
  • Unsur-unsur IKM yang meliputi prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas, kedisiplinan petugas, tanggung jawab petugas, kemampuan petugas, kecepatan pelayanan, keadilan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya, kepastian biaya, kepastian jadwal, kenyamanan lingkungan, dan keamanan pelayanan.
  • Pemantauan, evaluasi, dan mekanisme pelaporan hasil penilaian IKM.

(-)

(-)