di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 13/2017 · Perka Batan No. 13 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan publik di Badan Tenaga Nuklir Nasional guna memastikan layanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Standar ini menjadi acuan bagi unit kerja dalam menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur kewajiban unit kerja untuk menyusun standar pelayanan yang mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, dan pengawasan internal. Selain itu, unit kerja harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan serta melakukan survei kepuasan masyarakat dan evaluasi kinerja secara berkala.