Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 13/2017 · Perka Batan No. 13 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Standar & Pedoman TeknisPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaStandar Pelayanan Publik
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku05 September 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 212/KA/XII/2011 tentang Standar Pelayanan Badan Tenaga Nuklir Nasional 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 186/KA/IX/2012 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Badan Tenaga Nuklir Nasional

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan standar pelayanan publik di Badan Tenaga Nuklir Nasional guna memastikan layanan yang cepat, tepat, dan berkualitas. Standar ini menjadi acuan bagi unit kerja dalam menetapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan publik. Kebijakan ini mengatur kewajiban unit kerja untuk menyusun standar pelayanan yang mencakup dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, jangka waktu, biaya, produk pelayanan, sarana, prasarana, kompetensi pelaksana, dan pengawasan internal. Selain itu, unit kerja harus melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan serta melakukan survei kepuasan masyarakat dan evaluasi kinerja secara berkala.

1. Standar Pelayanan yang ditetapkan sebelum Peraturan Kepala Badan ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan ini.

1. Maklumat Pelayanan memuat pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi apabila memberikan pelayanan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Publik.