Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2008 · Keppres No. 27 Tahun 2008 · Keppres Nomor 27 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2008Tanggal Penetapan:7 November 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Kedua Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 November 2008
Tanggal Penetapan07 November 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk periode 2008-2011, sejalan dengan berakhirnya masa bakti anggota sebelumnya. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Susunan keanggotaan baru mencakup Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan, dan Komisi Pengawas, dengan penunjukan individu-individu yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2004, yang sebelumnya mengubah susunan keanggotaan BAZNAS.

(-)

(-)