Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2004 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 103/2004 · Keppres No. 103 Tahun 2004 · Keppres Nomor 103 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2004Tanggal Penetapan:18 Oktober 2004
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Susunan Keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperbarui susunan keanggotaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk periode 2004-2007, menggantikan susunan sebelumnya yang berlaku untuk periode 2001-2003. Pembaruan ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Susunan keanggotaan baru mencakup Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan, dan Komisi Pengawas, dengan rincian nama-nama anggota yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini menetapkan struktur organisasi yang terdiri dari berbagai divisi seperti Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan, dan Pengembangan, serta Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas untuk mendukung fungsi BAZNAS.

(-)

(-)