Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 180 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan Kas Pada Para Bendaharawan Yang Menerima Uang Untuk Dipertanggungjawabkan Dari Kantor Pusat Perbendaharaan Negara Oleh Para Inspektur Jawatan Perbendaharaan Dan Kas Kas Negari Dan Para Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan

Juga dikenal sebagai: Keppres 180/1953 · Keppres No. 180 Tahun 1953 · Keppres Nomor 180 Tahun 1953

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Oktober 1953
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemeriksaan Kas Pada Para Bendaharawan Yang Menerima Uang Untuk Dipertanggungjawabkan Dari Kantor Pusat Perbendaharaan Negara Oleh Para Inspektur Jawatan Perbendaharaan Dan Kas Kas Negari Dan Para Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Bijblad No. 10773, sebagaimana telah diubah dan ditambah.

Keputusan Presiden No. 180 Tahun 1953 bertujuan untuk memperluas jumlah pemeriksa-kas guna memastikan pengawasan yang lebih efektif terhadap pengelolaan keuangan negara oleh bendaharawan. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah pemegang uang negara pasca perang dan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan. Pemeriksaan-kas dilakukan oleh Inspektur pada Djawatan Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri serta Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan. Bendaharawan wajib memberikan akses dan informasi yang diperlukan kepada pemeriksa-kas. Pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan mencakup verifikasi saldo kas dan buku kas umum. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bendaharawan harus memberikan penjelasan. Pemeriksa-kas juga memiliki wewenang untuk menyita dokumen jika ada indikasi kerugian negara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pemeriksaan-kas dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi terhadap bendaharawan.