Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 42 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1987 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1987 · Keppres No. 42 Tahun 1987 · Keppres Nomor 42 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 1987Tanggal Penetapan:1 Desember 1987
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Desember 1987
Tanggal Penetapan01 Desember 1987
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953 tentang Peraturan Pemeriksaan Kas pada para Bendaharawan yang menerima uang untuk dipertanggungjawabkan dari Kantor-kantor Pusat Perbendaharaan dan Kas-kas Negeri oleh para Inspektur Jawatan Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pusat Perbendaharaan. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyederhanakan bentuk pengawasan yang ada dalam rangka meningkatkan kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Dengan mencabut Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1953, pengawasan terhadap para Bendaharawan yang menerima uang untuk dipertanggungjawabkan kini dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional dari Departemen atau Instansi Pemerintah terkait, atau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Pengawasan ini harus memperhatikan pedoman pelaksanaan yang digariskan dalam Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983.

(-)

(-)