Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 29/2011 · Perda Kabupaten Wajo No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2011Tanggal Penetapan:18 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku18 Oktober 2011
Tanggal Penetapan18 Oktober 2011
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah dirubah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar mengatur mengenai pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan atas kegiatan usaha jual beli barang/jasa di pasar. Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan fasilitas pasar yang disediakan Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Pasar termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Prinsip penetapan tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan pasar, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Struktur tarif berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas golongan pasar, jenis fasilitas, dan jenis dagangan. Tata cara pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi. Setiap orang atau badan hukum yang akan menggunakan tempat berdagang di dalam pasar harus mendapat ijin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.

(-)

1. Bagi pedagang yang tidak mentaati ketentuan Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 32 dapat dikenai sanksi administrasi berupa surat teguran oleh Kepala Dinas Pasar dan Pengelolaan Perdagangan. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan Retribusi Daerah. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.