Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN PASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 17/2014 · Perda Kabupaten Wajo No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN PASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33 Peraturan Daerah kabupaten Wajo Nomor 29 tahun 2011 (Lembaran daerah Kabupaten Wajo Tahun 2011 Nomor 42).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah pasar sebagai pilar ekonomi masyarakat yang perlu diatur agar tertib dan aman bagi pelaku pasar. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pasar yang tertib, aman, bersih, dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penguasaan dan Klasifikasi Pasar: Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melepaskan penguasaan pasar. Pasar diklasifikasikan menjadi klasifikasi A, B, dan C berdasarkan fasilitas, kegiatan perdagangan, lokasi, dan pendapatan. Pasar Desa dikelola oleh Pemerintah Desa, sementara Pasar Swasta harus memiliki izin dari Bupati.
  2. Sistem Pengelolaan Pasar Daerah: Dinas mengelola pasar, dengan koordinator pasar bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, kebersihan, dan penarikan retribusi.
  3. Penggunaan Tempat di Pasar Daerah: Kepala Dinas berwenang mengatur penggunaan tempat sesuai jenis barang/jasa. Kios dan los dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah, pihak ketiga, atau swadaya, dan harus memiliki izin Bupati.
  4. Perizinan: Setiap pedagang harus memiliki SIPT (Surat Izin Penggunaan Tempat) untuk berjualan di pasar daerah. Izin dapat dicabut jika melanggar ketentuan.
  5. Pembangunan dan Pemeliharaan Pasar: Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan pasar, termasuk penambahan, renovasi, rehabilitasi, dan revitalisasi.
  6. Hak dan Kewajiban: Pedagang memiliki hak menggunakan tempat dasaran, melakukan transaksi jual beli, dan mendapat perlindungan. Mereka wajib membayar retribusi, menjaga ketertiban, dan mentaati peraturan.
  7. Larangan: Pedagang dilarang melakukan berbagai tindakan seperti mengalihkan izin, menempati tempat yang bukan haknya, menjual barang terlarang, dan lain-lain.

1. Semua izin yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam Bidang Pengelolaan Pasar masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Surat Izin Penggunaan Tempat (SIPT) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1) dan (2), Pasal 18 ayat (1), huruf a, b, c, d, e, g, h, dan i dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis. 2. Jika teguran tidak diindahkan, Bupati dapat mencabut izin. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 23 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.