Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar di Kabupaten Wajo. Latar belakangnya adalah pasar sebagai pilar ekonomi masyarakat yang perlu diatur agar tertib dan aman bagi pelaku pasar. Tujuannya adalah meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pasar yang tertib, aman, bersih, dan nyaman, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku pasar.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penguasaan dan Klasifikasi Pasar: Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melepaskan penguasaan pasar. Pasar diklasifikasikan menjadi klasifikasi A, B, dan C berdasarkan fasilitas, kegiatan perdagangan, lokasi, dan pendapatan. Pasar Desa dikelola oleh Pemerintah Desa, sementara Pasar Swasta harus memiliki izin dari Bupati.
- Sistem Pengelolaan Pasar Daerah: Dinas mengelola pasar, dengan koordinator pasar bertanggung jawab atas ketertiban, keamanan, kebersihan, dan penarikan retribusi.
- Penggunaan Tempat di Pasar Daerah: Kepala Dinas berwenang mengatur penggunaan tempat sesuai jenis barang/jasa. Kios dan los dapat dimiliki oleh Pemerintah Daerah, pihak ketiga, atau swadaya, dan harus memiliki izin Bupati.
- Perizinan: Setiap pedagang harus memiliki SIPT (Surat Izin Penggunaan Tempat) untuk berjualan di pasar daerah. Izin dapat dicabut jika melanggar ketentuan.
- Pembangunan dan Pemeliharaan Pasar: Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan pasar, termasuk penambahan, renovasi, rehabilitasi, dan revitalisasi.
- Hak dan Kewajiban: Pedagang memiliki hak menggunakan tempat dasaran, melakukan transaksi jual beli, dan mendapat perlindungan. Mereka wajib membayar retribusi, menjaga ketertiban, dan mentaati peraturan.
- Larangan: Pedagang dilarang melakukan berbagai tindakan seperti mengalihkan izin, menempati tempat yang bukan haknya, menjual barang terlarang, dan lain-lain.