Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 18 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 18/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2009Tanggal Penetapan:22 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku22 Agustus 2009
Tanggal Penetapan22 Agustus 2009
Tempat PenetapanBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi, khususnya dari izin usaha perikanan, mengingat perikanan merupakan sektor andalan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung percepatan pembangunan daerah dengan menggali potensi sumber-sumber PAD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Izin Usaha Perikanan, yang dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin usaha perikanan.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin usaha perikanan.
  3. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang melakukan aktivitas di bidang perikanan untuk tujuan komersial.
  4. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas perizinan yang diperoleh.
  5. Jenis-jenis izin usaha perikanan yang dikenakan retribusi meliputi Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI), Izin Nelayan Andon (Nelayan Pendatang), dan Izin Pemanfaatan dan Pemasangan Rumpon.
  6. Besaran tarif retribusi ditetapkan untuk masing-masing jenis izin, misalnya IUP sebesar Rp. 150.000,-.
  7. Masa retribusi adalah sekali setiap penerbitan izin.
  8. Retribusi terutang pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan mempertimbangkan kemampuan wajib retribusi.

Lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengelolaan retribusi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani urusan perikanan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Dalam hal Aparat Lembaga Pelaksana yang diserahi tugas untuk melakukan pemungutan dan penyetoran retribusi tidak menyetor atau kurang menyetor dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perudangan lainnya.