Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 37/2018 · Permenkumham No. 37 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:19 Desember 2018
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSyarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan19 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan pengangkatan kurator dan pengurus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan secara elektronik.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan Komite Bersama yang bertugas memberikan rekomendasi, menyusun kurikulum pelatihan, dan menerima laporan pelaksanaan pelatihan kurator dan pengurus. Pemohon pendaftaran harus memenuhi syarat tertentu, termasuk mengikuti pelatihan dan lulus ujian yang dinilai oleh Komite Bersama. Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan yang lengkap. Surat bukti pendaftaran berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

1. Permohonan pendaftaran dan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus yang sudah diperiksa dan telah dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2013. 2. Permohonan pendaftaran dan perpanjangan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus yang sudah diperiksa dan belum dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat mengakibatkan penghapusan sementara dari daftar Kurator dan Pengurus. 2. Penghapusan tetap dapat dilakukan jika Kurator atau Pengurus terbukti melakukan pelanggaran berat seperti tindak pidana atau rangkap jabatan.