di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 37/2018 · Permenkumham No. 37 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 37 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses pendaftaran kurator dan pengurus serta penyampaian laporan pengangkatan kurator dan pengurus kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat melalui pelayanan secara elektronik.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembentukan Komite Bersama yang bertugas memberikan rekomendasi, menyusun kurikulum pelatihan, dan menerima laporan pelaksanaan pelatihan kurator dan pengurus. Pemohon pendaftaran harus memenuhi syarat tertentu, termasuk mengikuti pelatihan dan lulus ujian yang dinilai oleh Komite Bersama. Proses pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan pemohon harus mengunggah dokumen persyaratan yang lengkap. Surat bukti pendaftaran berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.