Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi pendaftaran Kurator dan Pengurus serta meningkatkan kompetensi mereka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Persyaratan Pendaftaran:
- Persyaratan umum bagi pendaftar, termasuk integritas moral, kewarganegaraan, dan kesehatan.
- Persyaratan pendidikan dan pengalaman, seperti latar belakang pendidikan (advokat, akuntan publik, sarjana hukum, atau sarjana ekonomi) dan pengalaman kerja.
- Kewajiban melengkapi dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, sertifikat kelulusan ujian, surat rekomendasi dari organisasi profesi, dan surat pernyataan tidak rangkap jabatan.
Proses Pendaftaran:
- Tata cara pengajuan permohonan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Proses verifikasi kelengkapan dokumen oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Penerbitan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus yang berlaku selama 5 tahun.
Hak dan Kewajiban:
- Larangan rangkap jabatan bagi Kurator dan Pengurus, kecuali untuk profesi tertentu seperti advokat, akuntan, mediator, dan arbiter.
- Kewajiban menyampaikan laporan pengangkatan dan laporan penyelesaian tugas kepada Direktur Jenderal.
- Kewajiban memberitahukan perubahan alamat kantor kepada Direktur Jenderal.
Penghapusan dari Daftar:
- Kondisi di mana Kurator dan Pengurus dapat dihapus dari daftar, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
- Konsekuensi dari penghapusan dari daftar, termasuk kehilangan kewenangan untuk menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.