Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 18/2013 · Permenkumham No. 18 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2013Tanggal Penetapan:20 Mei 2013
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaSyarat dan Tata Cara Pendaftaran Kurator dan Pengurus
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku22 Mei 2013
Tanggal Penetapan20 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator atau Pengurus.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi pendaftaran Kurator dan Pengurus serta meningkatkan kompetensi mereka.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

Persyaratan Pendaftaran:

  • Persyaratan umum bagi pendaftar, termasuk integritas moral, kewarganegaraan, dan kesehatan.
  • Persyaratan pendidikan dan pengalaman, seperti latar belakang pendidikan (advokat, akuntan publik, sarjana hukum, atau sarjana ekonomi) dan pengalaman kerja.
  • Kewajiban melengkapi dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, NPWP, sertifikat kelulusan ujian, surat rekomendasi dari organisasi profesi, dan surat pernyataan tidak rangkap jabatan.

Proses Pendaftaran:

  • Tata cara pengajuan permohonan pendaftaran kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Proses verifikasi kelengkapan dokumen oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  • Penerbitan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus yang berlaku selama 5 tahun.

Hak dan Kewajiban:

  • Larangan rangkap jabatan bagi Kurator dan Pengurus, kecuali untuk profesi tertentu seperti advokat, akuntan, mediator, dan arbiter.
  • Kewajiban menyampaikan laporan pengangkatan dan laporan penyelesaian tugas kepada Direktur Jenderal.
  • Kewajiban memberitahukan perubahan alamat kantor kepada Direktur Jenderal.

Penghapusan dari Daftar:

  • Kondisi di mana Kurator dan Pengurus dapat dihapus dari daftar, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
  • Konsekuensi dari penghapusan dari daftar, termasuk kehilangan kewenangan untuk menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

1. Proses Permohonan pendaftaran Kurator dan Pengurus yang sudah diperiksa dan telah dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator atau Pengurus. 2. Proses Permohonan pendaftaran Kurator dan Pengurus yang sudah diperiksa dan belum dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Kurator dan Pengurus yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah mendapatkan surat bukti pendaftaran Kurator atau Pengurus berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator atau Pengurus diakui dan tetap melaksanakan tugas sebagai Kurator atau Pengurus. 4. Surat bukti pendaftaran Kurator atau Surat bukti pendaftaran Pengurus yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HT.05.10 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Kurator atau Pengurus dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.

(-)