Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 8/2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2011
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 3 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta kondisi perekonomian saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan perdagangan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas fasilitas pasar, yang sebagian biayanya berasal dari retribusi pelayanan pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek retribusi adalah semua jenis pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios, yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Dasar pengenaan retribusi adalah tingkat penggunaan jasa, yang didasarkan pada jenis sarana prasarana pasar, luas tempat jualan, dan waktu penggunaan.
  5. Tarif retribusi ditetapkan untuk penggunaan kios (Rp 250,00/m²/hari), los (Rp 200,00/m²/hari), dan pelataran (Rp 150,00/m²/hari). Retribusi di pasar hewan diklasifikasikan berdasarkan jenis hewan (hewan besar, hewan kecil, unggas). Pedagang yang meninggalkan barang dagangan setelah jam operasional dikenakan retribusi tambahan.
  6. Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah.
  7. Masa retribusi ditetapkan harian.
  8. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Jika tidak dibayar setelah STRD, hak penggunaan tempat jualan dapat dicabut.
  9. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  10. Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi diberikan insentif.
  11. Wajib Retribusi yang tidak membayar retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan atau denda.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 3 Seri B) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana yang telah ditetapkan sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.