Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 101 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PERPRES 101/2012 · PERPRES No. 101 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 101 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2012Tanggal Penetapan:17 November 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 November 2012
Tanggal Penetapan17 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dengan tujuan meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa peningkatan kinerja pegawai merupakan bagian penting dari reformasi tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas, pekerjaan, atau jabatan tertentu. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran peraturan. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang cuti di luar tanggungan negara. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, bagi pegawai yang menerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai selisih antara kedua tunjangan tersebut.

(-)

(-)