di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/2025 · Peraturan BI No. 5 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Kebijakan Moneter. Latar belakangnya adalah untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan. Penguatan kerangka kerja kebijakan moneter diperlukan karena kompleksitas tantangan yang dihadapi Bank Indonesia.
Tujuan pengaturan Kebijakan Moneter adalah sebagai pedoman perumusan dan pelaksanaan kebijakan, acuan pembentukan ketentuan Bank Indonesia, dan acuan bagi pihak eksternal. Kebijakan Moneter bertujuan mencapai Stabilitas Nilai Rupiah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dengan mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini merupakan bagian dari Bauran Kebijakan Bank Indonesia (BKBI) dan saling mendukung dengan kebijakan utama lainnya.
Sasaran Kebijakan Moneter meliputi inflasi yang rendah dan stabil, nilai tukar Rupiah yang stabil, dan cadangan devisa negara yang cukup. Instrumen yang digunakan meliputi instrumen suku bunga (BI-Rate, suku bunga penempatan dana, suku bunga transaksi lainnya) dan instrumen pendukung (pengelolaan likuiditas, pengendalian moneter di Pasar Uang). Untuk mencapai nilai tukar Rupiah yang stabil, digunakan instrumen stabilisasi nilai tukar (intervensi pasar spot dan derivatif) dan instrumen pendukung (pengelolaan likuiditas, pengendalian moneter di Pasar Uang valuta asing, pengelolaan lalu lintas devisa). Pengambilan keputusan Kebijakan Moneter dilakukan oleh Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan.