Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kebijakan Moneter

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 5/2025 · Peraturan BI No. 5 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2025Tanggal Penetapan:27 Maret 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKebijakan Moneter
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku27 Maret 2025
Tanggal Penetapan27 Maret 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/8/PBI/2015 tentang Pengaturan dan Pengawasan Moneter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5703).

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Kebijakan Moneter. Latar belakangnya adalah untuk mencapai stabilitas nilai Rupiah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan. Penguatan kerangka kerja kebijakan moneter diperlukan karena kompleksitas tantangan yang dihadapi Bank Indonesia.

Tujuan pengaturan Kebijakan Moneter adalah sebagai pedoman perumusan dan pelaksanaan kebijakan, acuan pembentukan ketentuan Bank Indonesia, dan acuan bagi pihak eksternal. Kebijakan Moneter bertujuan mencapai Stabilitas Nilai Rupiah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dengan mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini merupakan bagian dari Bauran Kebijakan Bank Indonesia (BKBI) dan saling mendukung dengan kebijakan utama lainnya.

Sasaran Kebijakan Moneter meliputi inflasi yang rendah dan stabil, nilai tukar Rupiah yang stabil, dan cadangan devisa negara yang cukup. Instrumen yang digunakan meliputi instrumen suku bunga (BI-Rate, suku bunga penempatan dana, suku bunga transaksi lainnya) dan instrumen pendukung (pengelolaan likuiditas, pengendalian moneter di Pasar Uang). Untuk mencapai nilai tukar Rupiah yang stabil, digunakan instrumen stabilisasi nilai tukar (intervensi pasar spot dan derivatif) dan instrumen pendukung (pengelolaan likuiditas, pengendalian moneter di Pasar Uang valuta asing, pengelolaan lalu lintas devisa). Pengambilan keputusan Kebijakan Moneter dilakukan oleh Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar kewajiban memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan Kebijakan Moneter dikenai sanksi administratif. 2. Setiap pihak yang melanggar kewajiban memberikan data dan informasi untuk survei atau perolehan data dan informasi dikenai sanksi administratif. 3. Setiap subjek yang melanggar kewajiban menyediakan dan menyampaikan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan pengawasan tidak langsung dikenai sanksi administratif. 4. Setiap subjek yang melanggar kewajiban melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia dikenai sanksi administratif. 5. Pihak lain yang ditugaskan oleh Bank Indonesia dalam melaksanakan pemeriksaan yang melanggar kewajiban menjaga kerahasiaan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan dikenai sanksi administratif.