Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1978

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1978 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja Yang Bergerak Di Bidang Industri Semen

Juga dikenal sebagai: PP 10/1978 · PP No. 10 Tahun 1978 · PP Nomor 10 Tahun 1978

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1978Tanggal Penetapan:10 Maret 1978
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja Yang Bergerak Di Bidang Industri Semen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1978
Tanggal Penetapan10 Maret 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1978 ini bertujuan untuk menyelesaikan pembangunan Proyek Semen Baturaja guna mendukung perkembangan ekonomi Indonesia. Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas Semen Baturaja, yang didirikan bersama oleh PT Semen Gresik dan PT Semen Padang. Penyertaan modal ini bertujuan untuk menyelesaikan pembangunan, pengurusan, dan pengusahaan Proyek Pabrik Semen Baturaja serta pengembangan usaha perindustrian semen. Anggaran dasar Perseroan Terbatas Semen Baturaja harus disesuaikan dengan ketentuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969. Nilai kekayaan negara yang tertanam dalam PT Semen Baturaja ditetapkan sebagai modal yang disetor oleh negara dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Penyesuaian anggaran dasar dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)