Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 41 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2010 · PERPRES No. 41 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2010Tanggal Penetapan:17 Juni 2010
Kebijakan Umum PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2010
Tanggal Penetapan17 Juni 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Kebijakan ini merupakan acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.

Ketentuan Substansial

Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini menjadi dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara. Selain itu, pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian juga harus menetapkan kebijakan sesuai dengan wewenang, tanggung jawab, dan fungsi masing-masing terkait bidang pertahanan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)