di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2010-2014
Juga dikenal sebagai: PERPRES 41/2010 · PERPRES No. 41 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 41 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Kebijakan ini merupakan acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014.
Ketentuan Substansial
Kebijakan Umum Pertahanan Negara ini menjadi dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara. Selain itu, pimpinan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian juga harus menetapkan kebijakan sesuai dengan wewenang, tanggung jawab, dan fungsi masing-masing terkait bidang pertahanan.