Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2008 · PERPRES No. 7 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2008Tanggal Penetapan:26 Januari 2008
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKebijakan Umum Pertahanan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Januari 2008
Tanggal Penetapan26 Januari 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Kebijakan ini menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Pertahanan negara dikelola dalam satu sistem yang bersifat semesta, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional. Kebijakan ini disusun berdasarkan tujuan nasional, kebijakan terpadu, doktrin dan strategi pertahanan, serta konstelasi geografis dan demografis Indonesia. Kebijakan ini mencakup pertahanan integratif, pembangunan kekuatan pertahanan, pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, penganggaran, kerjasama pertahanan internasional, pengelolaan sumber daya nasional, pengembangan postur pertahanan, dan pengawasan.

(-)

(-)