Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 11 Tahun 1961

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa

Juga dikenal sebagai: PERPRES 11/1961 · PERPRES No. 11 Tahun 1961 · PERPRES Nomor 11 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1961Tanggal Penetapan:6 Mei 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Dan Penambahan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 Tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1961
Tanggal Penetapan06 Mei 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960 tentang Organisasi Penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa.

Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1961 ini bertujuan untuk menjamin kestabilan dan kelancaran kerja Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa (B.K.P.M.D.) dengan menambah dan memberikan sifat yang lebih tetap terhadap susunan keanggotaan Dewan Penasehat P.M.D. dan B.K.P.M.D. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan keadaan darurat yang sifatnya sementara. Peraturan ini mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1960, termasuk penambahan anggota Dewan Penasehat dari beberapa menteri dan penyesuaian peran militer dalam organisasi. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang lebih luas kepada Menteri Transmigrasi, Koperasi, dan Pembangunan Masyarakat Desa untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut.

(-)

(-)