Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 Tahun 2014 tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permentan 51/Permentan/HK.310/4/2014 · Permentan No. 51/Permentan/HK.310/4/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2014Tanggal Penetapan:15 April 2014
Ketahanan Pangan & PertanianKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaRekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku21 April 2014
Tanggal Penetapan15 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan ekspor dan impor beras serta memberikan kepastian dalam pelayanan penerbitan rekomendasi. Ekspor beras dapat dilakukan jika persediaan dalam negeri melebihi kebutuhan, dan jenis beras tertentu seperti beras ketan hitam dan beras organik dapat diekspor sepanjang tahun. Impor beras dilakukan jika produksi dalam negeri tidak mencukupi, terutama untuk jenis beras yang tidak diproduksi di dalam negeri atau untuk konsumsi khusus. Importir dan eksportir harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk perizinan dan sertifikasi, serta mengikuti prosedur elektronik untuk pengajuan rekomendasi.

(-)

1. Realisasi impor beras yang tidak sesuai ketentuan dikenakan sanksi dengan tidak diterbitkan rekomendasi impor selama 1 tahun. 2. Importir yang memindahtangankan rekomendasi impor atau tidak melaporkan realisasi impor dikenakan sanksi dengan tidak diterbitkan rekomendasi impor selama 1 tahun. 3. Lembaga yang memperjualbelikan beras hibah dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.