Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/TP.410/10/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/TP.410/10/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 Tentang Rekomendasi Ekspor Dan Impor Beras Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permentan 52/Permentan/TP.410/10/2015 · Permentan No. 52/Permentan/TP.410/10/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:8 Oktober 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 Tentang Rekomendasi Ekspor Dan Impor Beras Tertentu
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan08 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/HK.310/4/2014 tentang Rekomendasi Ekspor dan Impor Beras Tertentu.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan mengenai rekomendasi ekspor dan impor beras tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Pertanian, di mana Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian tidak lagi tercantum dalam struktur organisasi. Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Perubahan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan definisi Direktur Jenderal. Dalam peraturan yang baru, Direktur Jenderal yang dimaksud adalah Direktur Jenderal teknis yang menangani tanaman pangan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)